Maandag 23 Desember 2013
e-KTP
21:58
No comments
E-KTP
Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam NegeriRepublik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
KONSEP
Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
LATAR BELAKANG
Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
· Menghindari pajak
· Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
· Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
· Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
· Memalsukan dan menggandakan ktp
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
DASAR HUKUM
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:[4]
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana
Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri
FUNGSI DAN FORMAT e-KTP
Fungsi e-KTP
· Sebagai identitas jati diri
· Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
· Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
· Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Format e-KTP
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
Printing,yaitu pencetakan kartu
Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN E-KTP
Keunggulan e-KTP
Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip.
E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
· Identitas jati diri tunggal
· Tidak dapat dipalsukan
· Tidak dapat digandakan
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:[8][7]
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Kelemahan e-KTP
Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.
SYARAT DAN PROSEDUR PENGURUSAN E-KTP
Syarat
1. Berusia 17 tahun
2. Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
PROSEDUR
1. Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggila
2. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
3. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
4. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
5. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
6. Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
7. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
8. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
9. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk_elektronik
Vrydag 20 Desember 2013
BPD
00:18
No comments
BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
1. Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
5. Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
6. Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
Visi Misi
00:16
No comments
VISI
MENUJU DESA KEMAKMURAN MODERN dan BERBUDAYA
MISI
MENUJU DESA KEMAKMURAN MODERN dan BERBUDAYA
MISI
- Menciptakan iklim kehidupan masyarakat yang kondusif, aman dan damai.
- Mewujudkan pembangunan yang adil, merata dan demokratis.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dinsdag 17 September 2013
Struktur Organisasi
21:55
No comments
Sruktur organisasi kelurahan Kertonatan terdiri dari sembilan anggota pegawai yang terdiri dari 1 kepala desa, dua kepala dusun 1 sekretaris desa dan empat kaur , untuk bagan struktur organisasinya seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
Ijin Mendirikan Bangunan
20:28
No comments
Persyaratan
Mengisi Blangko Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:
1. FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hokum (rangkap
2. FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
3. Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
4. Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
5. Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
6. Perhitungan structural (khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
7. Membayar biaya restribusi IMB.
Prosedur Pelayanan
1. Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan
2. Setelah blangko diisi dan persyaratan lengkaptelah dikembalikan untuk didaftar, selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran
3. Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribusi
4. Pemohon membayar retribusi pada loket kasir
5. Proses selesai, SK dapat diambil di ruang pengambilan
Dasar Hukum
a. Perda No. 3 Th. 2000 ttg. Izin IMB
b. Perbub No. 20 Th. 2008 ttg. Peruntukan pemanfaatan Ruang yang belum jelas diatur dalam/atau kondisi riilnya tidak sesuai dng yang telah diatur dalam perda No. 11 Th. 2000
Biaya
Restribusi IMB = 3% x tingkat penggunaan jasaditambah:
a.Biaya Administrasi - Rp.15.000,-(Bangunan rumah tinggal)- Rp.30.000,-(Bangunan umum/toko)- Rp.50.000,-(Bangunan niaga/investasi)
b. Papan Nama - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum/toko) - Rp.50.000,- (Bangunan niaga/investasi)
c. Pemeriksaan Bangunan 10% x Restribusi IMB
Akta Kelahiran
20:24
No comments
Akta Kelahiran
Pelayanan Pelaporan Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Kertonatan
Waktu Pelayanan : senin - jumat jam 08.00 - 15.00
Biaya : Rp. 10.000,-
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Persyaratan
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
c. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
d. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
e. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
f. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
g. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan
h. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Tarif : -
(60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya)
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.
Blangko Register Akta Kelahiran
Blangko Kutipan Akta Kelahiran
Persyaratan
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan
memperlihatkan aslinya
c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
f. Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh)
hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya, dan
g. Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu)
tahun sejak tanggal kelahirannya.
Jenis Akta Kelahiran
Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
Akta melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran
Pelayanan Pelaporan Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Kertonatan
Waktu Pelayanan : senin - jumat jam 08.00 - 15.00
Biaya : Rp. 10.000,-
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Persyaratan
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
c. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
d. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
e. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
f. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
g. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan
h. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Tarif : -
(60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya)
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.
Blangko Register Akta Kelahiran
Blangko Kutipan Akta Kelahiran
Persyaratan
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan
memperlihatkan aslinya
c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
f. Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh)
hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya, dan
g. Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu)
tahun sejak tanggal kelahirannya.
Jenis Akta Kelahiran
Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
Akta melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran
KK
20:06
No comments
PELAYANAN KK
Lokasi
Pelayanan : Kantor Kelurahan Kertonatan
Waktu
Pelayanan : Hari kerja senin - sabtu dari jam 07.00 - 12.00
Tarif : -
Kartu
Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan,
hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap
keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan
anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing
dipegang oleh :
a. Kepala
Keluarga (Iembar pertama);
b. Ketua
Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c. Lurah
(Iembar ketiga) ; dan
d. Suku
Dinas (Iembar keempat).
Perubahan
Data
Setiap
terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa
Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke
kelurahan dengan persyaratan
a. Surat
Pengantar RT/RW
b. KK
lama
c. Asli
dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
d. Asli
dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/
bercerai
e. Surat
Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
f. Asli
dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota
keluarga karena cerai.
Dari
hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
Apabila
suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang
disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah
(dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah,
Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Persyaratan
Pembuatan KK
Untuk
membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
a. Surat
Pengantar RT/RW
b.
Biodata penduduk
c. KK
lama
d. Asli
dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
e. Asli
dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
f. Surat
Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
e-KTP
19:52
No comments
LAYANAN e-KTP
Kartu Tanda Penduduk elektronik
atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat
secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya
berfungsi secara komputerisasi.Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam
NegeriRepublik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi
dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30
April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197
kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar
di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir
2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
Konsep
e-KTP
Secara
sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi
e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem
keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi
dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
Fungsi
e-KTP
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Keunggulan
dan kelemahan E-KTP
Keunggulan
e-KTP
Berdasarkan
pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan
dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia
lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak
dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi
dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem
yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique
Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk
Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan,
sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214
kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan
gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan
chip.
E-KTP juga mempunyai keunggulan
dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut
diantaranya:
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat dipalsukan
- Tidak dapat digandakan
Dapat dipakai
sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting) Selain itu, sidik jari
yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh),
tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan
telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena
memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut: Biaya paling murah, lebih
ekonomis daripada biometrik yang lain Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena
gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores. Unik,
tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Kelemahan
e-KTP
Dalam pelaksanaannya, penggunaan
e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan
sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP
tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya
ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena
tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak
bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda
tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya
alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta
rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan
bank.
syarat
dan prosedur pengurusan e-KTP
Syarat
- Berusia 17 tahun
- Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/Desa
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/Desa
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
Prosedur
pembuatan e- KTP
- Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
- Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
- Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
- Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan
POSYANDU
19:41
No comments
POSYANDU
Pos Pelayanan
Keluarga Berencana - Kesehatan Terpadu (Posyandu) adalah kegiatan kesehatan
dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh
petugas kesehatan. Jadi, Posyandu merupakan kegiatan swadaya dari masyarakat di
bidang kesehatan dengan penanggung jawab kepala desa. A.A. Gde Muninjaya
mengatakan : ”Pelayanan kesehatan terpadu (yandu) adalah suatu bentuk
keterpaduan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di suatu wilayah kerja
Puskesmas. Tempat pelaksanaan pelayanan program terpadu di balai dusun, balai Desa,
RW, dan sebagainya disebut dengan Pos pelayanan terpadu (Posyandu)”. Konsep
Posyandu berkaitan erat dengan keterpaduan. Keterpaduan yang dimaksud meliputi
keterpaduan dalam aspek sasaran, aspek lokasi kegiatan, aspek petugas
penyelenggara, aspek dana dan lain sebagainya.
Posyandu dimulai
terutama untuk melayani balita (imunisasi, timbang berat badan) dan orang
lanjut usia (Posyandu Lansia), dan lahir melalui suatu Surat Keputusan Bersama
antara Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) RI,
Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Ketua Tim
Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan dicanangkan pada
sekitar tahun 1986. Legitimasi keberadaan Posyandu ini diperkuat kembali
melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tertanggal 13 Juni
2001 yang antara lain berisikan “Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu” yang
antara lain meminta diaktifkannya kembali Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL)
Posyandu di semua tingkatan administrasi pemerintahan. Penerbitan Surat Edaran
ini dilatarbelakangi oleh perubahan lingkungan strategis yang terjadi demikian
cepat berbarengan dengan krisis moneter yang berkepanjangan.
Posyandu dikembangkan atas prakarsa Presiden Soeharto pada tahun
1984, Posyandu dulu pernah menjadi kebanggaan rakyat. Setiap bulannya, rakyat
berbondong-bondong mendatangi Posyandu yang dikelola berbasiskan komunitas.
Tenaga sukarelawan kesehatan di Posyandu—yang telah mendapatkan pelatihan dari
dinas kesehatan setempat—memberikan panduan kesehatan bagi ibu hamil dan ibu
menyusui. Selain itu, Posyandu juga memberi vaksinasi dan makanan suplemen
kepada bayi dan balita. Posyandu juga menjadi media deteksi dini kasus-kasus
malnutrisi dan kekurangan gizi pada bayi dan balita.
KOPERASI
19:38
No comments
KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Fungsi dan peran koperasi
Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Struktur Organisasi Koperasi
Kertonatan
KARANG TARUNA
19:33
No comments
KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah
organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan
generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah
Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak
dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang
Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam
upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua
potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya
alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman
pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang
struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa /
Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi
organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik
dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan
pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i
berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia
mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan
dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja,
misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi,
keagamaan dan kesenian.
PKK
19:21
No comments
PKK
Pembinaan Kesejahteraan
Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan
wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal
akan "10 program pokok"-nya.
10 Program Pokok PKK pada
hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu
- Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
- Gotong Royong
- Pangan
- Sandang
- Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
- Pendidikan dan Ketrampilan
- Kesehatan
- Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
- Kelestarian Lingkungan Hidup
- Perencanaan Sehat
BPD
19:15
No comments
BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai
"parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era
otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi,
pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD
adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan
sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian
anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum
memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan
masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua
BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang
diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang
BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Struktur
organisasi BPD di Desa Kertonatan yaitu :
Sondag 17 Maart 2013
Selayang Pandang
13:20
No comments
Arti nama desa Kertonatan yaitu
dari kata KERTO dan NATAN, KERTO berarti
Selamat, Makmur dan Sejahtera, NATAN berarti tempat atau wilayah kerja. Sejarah
Nama yang diberikan oleh raja
kraton Kartasura saat ”IDEAR PRAJA” dikala
pada suatu tempat yang tentram dan penduduknya ramah, dinamakan
KERTONATAN diharapkan tempat atau daerah
itu akan menjadi wilayah kerajaan yang makmur, sejahtera, selamat sepanjang masa.