MANTEB.com - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sukoharjo agar segera memakai seragam pramuka hingga bulan depan. Hal tersebut menyusul adanya kewajiban memakai seragam pramuka bagi PNS di lingkungan Pemkab Sukoharjo yang masih perlu persiapan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Wardoyo mengakui bahwa pada bulan ini seharusnya seluruh PNS sudah memakai seragam pramuka pada hari Jumat maupun tiap tanggal 14. Namun demikian masih didapati banyak PNS yang belum memakai seragam pramuka. Ia mengaku memberikan kelonggaran waktu kepada semua pegawai.
Hal tersebut dilakukan karena aturan baru tersebut masih memerlukan tahapan sosialisasi. Selain itu juga membutuhkan waktu bagi pegawai untuk mempersiapkan seragam pramuka yang akan dikenakan.
Namun demikian mulai bulan Oktober mendatang semua pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo akan diwajibkan mengenakan seragam pramuka. Ia menilai waktu satu bulan merupakan waktu yang cukup untuk mempersiapkan seragam pramuka bagi PNS.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi sudah memerintahkan kepada semua pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo untuk mengenakan seragam pramuka. Seragam tersebut dikenakan pada tanggal 14 setiap bulan serta hari Jumat khusus untuk pegawai pendidikan. Untuk pegawai lainnya hanya mengenakan seragam pramuka pada tanggal 14 setiap bulan.
Bupati kembali menegaskan bahwa pada Oktober mendatang semua pegawai tidak terkecuali wajib mengenakan seragam pramuka, termasuk diantaranya pegawai honorer maupun guru tidak tetap (GTT) di semua satuan kerja.
Terkait dengan tahapan sosialisasi, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada semua satuan kerja. Sekda Sukoharjo Agus Santoso menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada 56 SKPD di Sukoharjo tentang kewajiban seragam pramuka bagi PNS.(Arif Nuryanto - Sukoharjo)
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking