Kel1

Kel1
Kelurahan Desa Kertonatan

Woensdag 29 Januarie 2014

Pertanian

Selembar peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sukoharjo itu masih didominasi arsiran warna hijau muda. Itu pertanda wilayah tersebut masih menjadi kawasan penyangga ketahanan pangan. Namun, di bagian ujung barat peta tersebut, yakni wilayah Kecamatan Kartasura, semuanya nyaris berwarna kuning dan ungu.

Wilayah itu rupanya telah dipersiapkan sebagai kawasan permukiman dan industri. “Saat ini saja, lahan pertanian yang masih dikelola warga hanya tinggal sekitar 80 hektare. Itu pun hanya di Ngemplak, Pucangan, dan Kertonatan,” jelas Camat Kartasura, Bachtiar Zunan kepada Koran O di ruang kerjanya pekan lalu. Oktober 2011 lalu, Perda RTRW Sukoharjo telah digedok. Peraturan yang berlaku hingga 2031 itu, secara eksplisit menempatkan Kartasura sebagai kawasan perkotaan. Bagaikan angin surga, Perda No 14/2011 ini menjadi pintu masuk bagi para investor untuk menancapkan bisnisnya di wilayah seluas 1.923 hektare ini. Bahkan, meski rencana detail tata ruang kota (RDTRK) belum disahkan, puluhan patok lahan pertanian di Kartasura telah mendapatkan lampu hijau untuk disulap menjadi lahan kuning, alias bisa untuk nonpertanian.
“Selama tetap mengacu pada Perda RTRW, perizinan sudah bisa diproses,” kata Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Suraji.
Fakta inilah yang membuat tanah-tanah persawahan di Gumpang, Pucangan, Wirogunan, dan desa-desa lainnya di Kartasura mulai antre ditawar para investor berkantong tebal. Ada yang dari pengembang perumahan, industri, atau usaha jasa lainnya.
Data yang dihimpun Koran O, Kartasura terbagi dalam empat zona yang memiliki fungsi masing-masing. Zona pertama—Kelurahan Kartasura, Kelurahan Ngadirejo dan Desa Singopuran—diperuntukkan sebagai pemerintah kecamatan, perdagangan dan pelayanan sosial. Zona ini diarahkan untuk mendukung pengembangan Kota Kecamatan Kartasura menjadi kota metropolitan.
Zona dua—Desa Kertonatan, Wirogunan dan Ngabeyan—untuk Industri furnitur yang berorientasi ekspor, padat karya, untuk transportasi dan perumahan. Zona tiga—Desa Pabelan, Makamhaji dan Gonilan—sebagai pusat pelayanan kota tingkat regional, khususnya pelayanan pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri nonpolutan, dan pariwisata

0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking