PELAYANAN KK
Lokasi
Pelayanan : Kantor Kelurahan Kertonatan
Waktu
Pelayanan : Hari kerja senin - sabtu dari jam 07.00 - 12.00
Tarif : -
Kartu
Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan,
hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap
keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan
anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing
dipegang oleh :
a. Kepala
Keluarga (Iembar pertama);
b. Ketua
Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c. Lurah
(Iembar ketiga) ; dan
d. Suku
Dinas (Iembar keempat).
Perubahan
Data
Setiap
terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa
Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke
kelurahan dengan persyaratan
a. Surat
Pengantar RT/RW
b. KK
lama
c. Asli
dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
d. Asli
dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/
bercerai
e. Surat
Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
f. Asli
dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota
keluarga karena cerai.
Dari
hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
Apabila
suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang
disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah
(dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah,
Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Persyaratan
Pembuatan KK
Untuk
membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
a. Surat
Pengantar RT/RW
b.
Biodata penduduk
c. KK
lama
d. Asli
dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
e. Asli
dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
f. Surat
Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking