LAYANAN e-KTP
Kartu Tanda Penduduk elektronik
atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat
secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya
berfungsi secara komputerisasi.Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam
NegeriRepublik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi
dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30
April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197
kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar
di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir
2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
Konsep
e-KTP
Secara
sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi
e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem
keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi
dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
Fungsi
e-KTP
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Keunggulan
dan kelemahan E-KTP
Keunggulan
e-KTP
Berdasarkan
pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan
dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia
lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak
dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi
dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem
yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique
Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk
Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan,
sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214
kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan
gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan
chip.
E-KTP juga mempunyai keunggulan
dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut
diantaranya:
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat dipalsukan
- Tidak dapat digandakan
Dapat dipakai
sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting) Selain itu, sidik jari
yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh),
tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan
telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena
memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut: Biaya paling murah, lebih
ekonomis daripada biometrik yang lain Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena
gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores. Unik,
tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Kelemahan
e-KTP
Dalam pelaksanaannya, penggunaan
e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan
sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP
tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya
ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena
tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak
bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda
tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya
alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta
rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan
bank.
syarat
dan prosedur pengurusan e-KTP
Syarat
- Berusia 17 tahun
- Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/Desa
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/Desa
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
Prosedur
pembuatan e- KTP
- Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
- Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
- Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
- Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking