This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kel1

Kel1
Kelurahan Desa Kertonatan

Donderdag 30 Januarie 2014

Peta


Peta desa kertonatan

PNS

MANTEB.com - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sukoharjo agar segera memakai seragam pramuka hingga bulan depan. Hal tersebut menyusul adanya kewajiban memakai seragam pramuka bagi PNS di lingkungan Pemkab Sukoharjo yang masih perlu persiapan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Wardoyo mengakui bahwa pada bulan ini seharusnya seluruh PNS sudah memakai seragam pramuka pada hari Jumat maupun tiap tanggal 14. Namun demikian masih didapati banyak PNS yang belum memakai seragam pramuka. Ia mengaku memberikan  kelonggaran waktu kepada semua pegawai.
Hal tersebut dilakukan karena aturan baru tersebut masih memerlukan tahapan sosialisasi. Selain itu juga membutuhkan waktu bagi pegawai untuk mempersiapkan seragam pramuka yang akan dikenakan.
Namun demikian mulai bulan Oktober mendatang semua pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo akan diwajibkan mengenakan seragam pramuka. Ia menilai waktu satu bulan merupakan waktu yang cukup untuk mempersiapkan seragam pramuka bagi PNS.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi sudah memerintahkan kepada semua pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo untuk mengenakan seragam pramuka. Seragam tersebut dikenakan pada tanggal 14 setiap bulan serta hari Jumat khusus untuk pegawai pendidikan. Untuk pegawai lainnya hanya mengenakan seragam pramuka pada tanggal 14 setiap bulan.
Bupati kembali menegaskan bahwa pada Oktober mendatang semua pegawai tidak terkecuali wajib mengenakan seragam pramuka, termasuk diantaranya pegawai honorer maupun guru tidak tetap (GTT) di semua satuan kerja.
Terkait dengan tahapan sosialisasi, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada semua satuan kerja. Sekda Sukoharjo Agus Santoso menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada 56 SKPD di Sukoharjo tentang kewajiban seragam pramuka bagi PNS.(Arif Nuryanto - Sukoharjo)

Home industri (mebel)

Hasil penelitian menunjukkan (1) karakteristik faktor produksi yang terkait dengan usaha industri mebel meliputi a) modal; modal berasal dari sendiri dan Bank, b) bahan baku; bahan baku diperoleh dari pengepul, c) tenaga kerja; sebagian besar tenaga kerja berasal dari daerah penelitian d) pemasaran; pola pemasaran dilakukan melalui pabrik dan perorangan, e) transportasi; alat transportasi berupa pick up dan truk, f) teknologi dan sumber energi; teknologi menggunakan alat modern, jenis sumber energi berupa listrik, (2) hambatan yang dihadapi dalam industri mebel yaitu; keterbatasan modal, pembayaran darik pihak pabrik dan perorangan sering mengalami keterlambatan, sulit untuk mendapatkan pinjaman dari Bank, belum adanya ketidakmerataan bantuan, harga bahan baku yang semakin melambung tetapi harga produk tidak bisa dinaikkan, kurang inovasi pemasaran, kerusakan armada, kerusakan alat produksi (3) upaya pengembangan; terdapat 13 upaya pengembangan industri mebel yaitu pembinaan terhadap keorganisasian klaster industri mebel, meningkatkan perhatian pemerintah untuk pengusaha industri mebel, pemerataan bantuan dari pemerintah, meningkatkan promosi produk dengan memanfaatkan media cetak maupun elektronik, meningkatkan komunikasi dan interaksi antar pengusaha industri mebel, memanfaatkan sebaik mungkin bantuan modal dan peralatan, pemberian pinjaman dengan bunga ringan, menambah pangsa pasar, meningkatkan inovasi produk mebel, pengembangan jaringan yang lebih luas dan memperluas daerah pemasaran, menetapkan kesepakatan harga antar pengusaha. Meningkatkan hasil produksi dan kualitas mebel agar tidak beralih ke industri lain di luar Kelurahan Bulakan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja (4) kontribusi terhadap pendapatan rumah tangga; kontribusi pendapatan industri mebel sebesar 77,64%.

Peternakan

Pasca kematian mendadak unggas bebek di wilayah kertonatan kartasura, sejumlah peternak masih enggan menambah populasi ternak bebek mereka. Mereka khawatir kematian bebek mendadak akan terulang kembali.
Peternak bebek di wilayah kertonatan mengaku masih trauma dengan kematian bebek yang terjadi bulan lalu. Mereka hingga saat ini masih trauma menambah populasi ternak bebek mereka, pasalnya peternak takut kasus kematian bebek mendadak akan berlanjut. Meski masih trauma, peternak mencoba untuk bangkit kembali.
Salah satu peternak lokal di Desa kertonatan kartasura, Sulis mengaku saat ini belum berani memelihara bebek untuk konsumsi dan untuk sementara memelihara bebek khusus telur. Kematian bebek yang mendadak bulan lalu dari 500.000 bebek kini tinggal 350 ekor. Kerugian akibat kematian bebek diakui saat ini tertolong dengan harga telur bebek yang naik dari 1000 rupiah kini menjadi Rp 1200. Untuk mengantisipasi kematian bebek, Dinas Peternakan dan Perikanan masih terus melakukan penyemprotan. 

Woensdag 29 Januarie 2014

Pertanian

Selembar peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sukoharjo itu masih didominasi arsiran warna hijau muda. Itu pertanda wilayah tersebut masih menjadi kawasan penyangga ketahanan pangan. Namun, di bagian ujung barat peta tersebut, yakni wilayah Kecamatan Kartasura, semuanya nyaris berwarna kuning dan ungu.

Wilayah itu rupanya telah dipersiapkan sebagai kawasan permukiman dan industri. “Saat ini saja, lahan pertanian yang masih dikelola warga hanya tinggal sekitar 80 hektare. Itu pun hanya di Ngemplak, Pucangan, dan Kertonatan,” jelas Camat Kartasura, Bachtiar Zunan kepada Koran O di ruang kerjanya pekan lalu. Oktober 2011 lalu, Perda RTRW Sukoharjo telah digedok. Peraturan yang berlaku hingga 2031 itu, secara eksplisit menempatkan Kartasura sebagai kawasan perkotaan. Bagaikan angin surga, Perda No 14/2011 ini menjadi pintu masuk bagi para investor untuk menancapkan bisnisnya di wilayah seluas 1.923 hektare ini. Bahkan, meski rencana detail tata ruang kota (RDTRK) belum disahkan, puluhan patok lahan pertanian di Kartasura telah mendapatkan lampu hijau untuk disulap menjadi lahan kuning, alias bisa untuk nonpertanian.
“Selama tetap mengacu pada Perda RTRW, perizinan sudah bisa diproses,” kata Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Suraji.
Fakta inilah yang membuat tanah-tanah persawahan di Gumpang, Pucangan, Wirogunan, dan desa-desa lainnya di Kartasura mulai antre ditawar para investor berkantong tebal. Ada yang dari pengembang perumahan, industri, atau usaha jasa lainnya.
Data yang dihimpun Koran O, Kartasura terbagi dalam empat zona yang memiliki fungsi masing-masing. Zona pertama—Kelurahan Kartasura, Kelurahan Ngadirejo dan Desa Singopuran—diperuntukkan sebagai pemerintah kecamatan, perdagangan dan pelayanan sosial. Zona ini diarahkan untuk mendukung pengembangan Kota Kecamatan Kartasura menjadi kota metropolitan.
Zona dua—Desa Kertonatan, Wirogunan dan Ngabeyan—untuk Industri furnitur yang berorientasi ekspor, padat karya, untuk transportasi dan perumahan. Zona tiga—Desa Pabelan, Makamhaji dan Gonilan—sebagai pusat pelayanan kota tingkat regional, khususnya pelayanan pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri nonpolutan, dan pariwisata

Buruh


  1. Pabrik rokok apache 

Potensi daerah di desa kertonatan diantaranya terdapatnya banyak pabrik yaitu pabrik rokok apache, pabrik percetakan buku, pabrik tekstil dan lain sebagaianya, gambar diatas adalah gambar pabrik rokok apache yang ada di kelurahan kertonatan, hal ini menguntungkan bagi para warga sekitar terutama lapangan pekerjaan, warga sekitar bagi masyarakat sekitar yang nganggur bisa menjadi karyawan pabrik tersebut, adapun untuk upah minimum regionalnya sesuai standar yaitu : Rp.1.150.000,-, dengan gaji segitu sudah lumayan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari cetus adi karyawan pabrik apache, selain keuntungan di bidang lapangan pekerjaan pabrik rokok menimbulkan banyak persoalan juga, polusi, pencemaran udara, pencemaran air adalah dampak negatifnya, akan tetapi hal tersebut bisa di cari solusinya dengan megadakan rapat bersama yang melibatkan hrd perusahaan, pejabat setempat dan polisi.

2. Percetakan buku CV. Putra Kertonatan

Gambar diatas adalah mesin pencetak buku yang dimiliki oleh CV Putra kertonatan, masyarakat sekitar pabrik percetakan buku mengaku senang dengan keberadaan pabrik tersebut karena dari segi ekonomis masyarakat sekitar bisa membuka lapak sembarang jajanan untuk para buruh, suminah mengatakan perharinya dia bisa menggambil keuntungan Rp.100.000,- kalau lagi pas tanggal muda perbulan dengan warung makan yang dia dirikan tepat pas di depan pabrik, CV putra kertonatan memiliki 100 karyawan, rata - rata karyawan menerima gaji UMR sukoharjo yaitu Rp.1.150.000,-

3. Home Industri Usus goreng



 


Gambar diatas adalah hasil salah satu home industri yang ada di kelurahan kertonatan, industri usus goreng sanggatlah menggiurkan, menginggat konsumen yang mulai menyukai usus goreng, ibu ani 30 tahun sudah menjalan kan bisnisnya selama 2 tahun, adapun omset per harinya mencapai Rp.1000.000,- bu ani mempunyai 2 orang karyawan, usus goreng ibu ani sudah di distribusikan untuk area kartasura dan mulai merambah ke solo.

Home Industri


  1. Pabrik rokok apache 

Potensi daerah di desa kertonatan diantaranya terdapatnya banyak pabrik yaitu pabrik rokok apache, pabrik percetakan buku, pabrik tekstil dan lain sebagaianya, gambar diatas adalah gambar pabrik rokok apache yang ada di kelurahan kertonatan, hal ini menguntungkan bagi para warga sekitar terutama lapangan pekerjaan, warga sekitar bagi masyarakat sekitar yang nganggur bisa menjadi karyawan pabrik tersebut, adapun untuk upah minimum regionalnya sesuai standar yaitu : Rp.1.150.000,-, dengan gaji segitu sudah lumayan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari cetus adi karyawan pabrik apache, selain keuntungan di bidang lapangan pekerjaan pabrik rokok menimbulkan banyak persoalan juga, polusi, pencemaran udara, pencemaran air adalah dampak negatifnya, akan tetapi hal tersebut bisa di cari solusinya dengan megadakan rapat bersama yang melibatkan hrd perusahaan, pejabat setempat dan polisi.

2. Percetakan buku CV. Putra Kertonatan

Gambar diatas adalah mesin pencetak buku yang dimiliki oleh CV Putra kertonatan, masyarakat sekitar pabrik percetakan buku mengaku senang dengan keberadaan pabrik tersebut karena dari segi ekonomis masyarakat sekitar bisa membuka lapak sembarang jajanan untuk para buruh, suminah mengatakan perharinya dia bisa menggambil keuntungan Rp.100.000,- kalau lagi pas tanggal muda perbulan dengan warung makan yang dia dirikan tepat pas di depan pabrik, CV putra kertonatan memiliki 100 karyawan, rata - rata karyawan menerima gaji UMR sukoharjo yaitu Rp.1.150.000,-

3. Home Industri Usus goreng



 


Gambar diatas adalah hasil salah satu home industri yang ada di kelurahan kertonatan, industri usus goreng sanggatlah menggiurkan, menginggat konsumen yang mulai menyukai usus goreng, ibu ani 30 tahun sudah menjalan kan bisnisnya selama 2 tahun, adapun omset per harinya mencapai Rp.1000.000,- bu ani mempunyai 2 orang karyawan, usus goreng ibu ani sudah di distribusikan untuk area kartasura dan mulai merambah ke solo.

Vrydag 03 Januarie 2014

Sejarah Singkat

Kertonatan adalah desa di kecamatan KartasuraSukoharjoJawa TengahIndonesia.Kertonatan adalah satu kelurahan di wilayah kecamatan kartasura, daerah ini sejak tahun 2006 berkembang pesat menjadi daerah incaran untuk pemukiman. kawasan perumahan baru tumbuh dan berkembang di Kertonatan. dari ujung timur sampai barat menjadi kawasan pemukiman yang asri, nyaman dan indah.
Tahun 1600(J) Adipati Trunojoyo dibantu Kraeng Galengsong memberontak pemerintah Mataram yang beribukota di Plered. Sunan Amangkurat I melarikan diri bersama keluarganya. Setelah pasukan Trunojoyo memenangkan pertempuran, mereka segera meninggalkan Plered dan membangun kekuatan baru di Kabupaten Kediri. Adipati Trunojoyo memproklamasikan diri sebagai raja yang berkuasa atas seluruh tanah Jawa.
Sementara itu Sunan Amangkurat I beserta keluarga dan para pengikutnya sudah berada di desa Ajibarang Kabupaten Banyumas. Dalam kondisi yang serba sulit, Sunan Amangkurat I jatuh sakit hingga akhirnya beliau wafat. Sesuai permintaannya sebelum meninggal, jenazah Sunan Amangkurat I dimakamkan di desa Tegalarum Kabupaten Tegal.
Pangeran Adipati Anom (putra Sunan Amangkurat I) menyatakan diri sebagai raja baru menggantikan ayahandanya, beliau bergelar Susuhunan Amangkurat II. Seluruh kekuatan yang masih setia segera dikumpulkan dan dipusatkan di kota Tegal, mereka bersepakat merebut kembali kekuasaan tanah Jawa yang sekarang berada dalam genggaman Adipati Trunojoyo. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Sunan Amangkurat II minta bantuan kekuatan tempur kepada kompeni Belanda di Batavia (Jakarta).
Tahun 1601(J) Sunan Amamangkurat II mengerahkan pasukan tempur yang sangat besar untuk menyerang Adipati Trunojoyo di Kabupaten Kediri. Pasukan Kediri kewalahan menghapi prajurit Mataram yang dibantu serdadu kompeni dengan persenjaataan moderen. Setelah melalui pertempuran dahsyat, Adipati Trunojoyo tertangkap dan dijatuhi hukuman mati. Kekuasaan Mataram berhasil ditegakkan kembali oleh Sunan Amangkurat II.
Usai menumpas pemberontakan Trunojoyo, Sunan Amangkurat II menarik pasukannya menuju Kabupaten Semarang, kemudian beliau memberi perintah kepada Pangeran Nrangkusumo agar membuka hutan Wanakerta dan dibangun menjadi kawasan permukiman. Dalam kurun waktu dua tahun hutan Wanakerta sudah berubah menjadi sebuah kota yang besar.
Pada hari Rebo Pon, tanggal 27 Ruwahtahun Alip 1603(J), bertepatan dengan tanggal 11 September 1680(M), Sunan Amangkurat II secara resmi menempati ibukota kerajaan yang baru. Sejak saat itu nama Wanakerta diganti dengan nama Kartasura Adiningrat. Dengan demikian sekarang ini (tahun 2010) Kartasura sudah berusia 330 tahun.
Sumber : Wikipedia 

Daftar Pegawai


Berikut Daftar Pegawai Desa Kertonatan Kartasura Sukoharjo
NoNamaJabatan
1WinartoKepala Desa
2Budi JatmikoSekretaris Desa
3HariyantoKaur pem
4Muh ArifinKaur keu
5Deni OktianiKur Umum
6DaryantoUlu ulu
7Joko TrianggonoKep Dusun I
8HaridjonoKep Dusun II

Maandag 23 Desember 2013

e-KTP

E-KTP

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam NegeriRepublik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.

KONSEP
Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.

LATAR BELAKANG
Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
·         Menghindari pajak
·         Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
·         Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
·         Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
·         Memalsukan dan menggandakan ktp
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

DASAR HUKUM

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:[4]
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana
Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri

FUNGSI DAN FORMAT e-KTP
Fungsi e-KTP
·        Sebagai identitas jati diri
·        Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
·        Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
·        Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Format e-KTP
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.  Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
Printing,yaitu pencetakan kartu
Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN E-KTP
Keunggulan e-KTP
Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip.
E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
·         Identitas jati diri tunggal
·         Tidak dapat dipalsukan
·         Tidak dapat digandakan
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:[8][7]
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Kelemahan e-KTP
Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.

SYARAT DAN PROSEDUR PENGURUSAN E-KTP
Syarat
1.      Berusia 17 tahun
2.      Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
3.      Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
4.      Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
PROSEDUR
1.      Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggila
2.      Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
3.      Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
4.      Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
5.      Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
6.      Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
7.      Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
8.      Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
9.      Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk_elektronik

Vrydag 20 Desember 2013

BPD

BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
1.      Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
2.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
3.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
4.      Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
5.      Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
6.      Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

Visi Misi

VISI
MENUJU DESA KEMAKMURAN MODERN dan BERBUDAYA

MISI

  1. Menciptakan iklim kehidupan masyarakat yang kondusif, aman dan damai.
  2. Mewujudkan pembangunan yang adil, merata dan demokratis.
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dinsdag 17 September 2013

Struktur Organisasi

Sruktur organisasi kelurahan Kertonatan terdiri dari  sembilan anggota pegawai yang terdiri dari 1 kepala desa, dua kepala dusun 1 sekretaris desa dan empat kaur , untuk bagan struktur organisasinya seperti terlihat pada gambar di bawah ini.

Ijin Mendirikan Bangunan

Persyaratan
Mengisi Blangko Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:
1. FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hokum (rangkap 
2. FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin perubahan penggunaan      tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
3. Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
4. Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
5. Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
6. Perhitungan structural (khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
7. Membayar biaya restribusi IMB.

Prosedur Pelayanan
1. Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan
2. Setelah blangko diisi dan persyaratan lengkaptelah dikembalikan untuk didaftar, selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran
3. Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribusi
4. Pemohon membayar retribusi pada loket kasir
5. Proses selesai, SK dapat diambil di ruang pengambilan


Dasar Hukum
a.  Perda No. 3 Th. 2000 ttg. Izin IMB
b. Perbub No. 20 Th. 2008 ttg. Peruntukan pemanfaatan Ruang yang belum jelas diatur dalam/atau kondisi riilnya tidak sesuai dng yang telah diatur dalam perda No. 11 Th. 2000
Biaya
  Restribusi IMB = 3% x tingkat penggunaan jasaditambah:
a.Biaya Administrasi - Rp.15.000,-(Bangunan rumah tinggal)- Rp.30.000,-(Bangunan umum/toko)- Rp.50.000,-(Bangunan niaga/investasi)
b.  Papan Nama - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum/toko) - Rp.50.000,- (Bangunan niaga/investasi)
c.  Pemeriksaan Bangunan 10% x Restribusi IMB

Akta Kelahiran

Akta Kelahiran
Pelayanan Pelaporan Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Kertonatan
Waktu Pelayanan : senin - jumat jam 08.00 - 15.00
Biaya : Rp. 10.000,-  
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Persyaratan
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
c. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
d. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
e. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
f. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
g. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan
h. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja  sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Tarif : - 
 (60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya)
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.

















Blangko Register Akta Kelahiran


















Blangko Kutipan Akta Kelahiran
Persyaratan
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
a.  Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

b.  Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong

     kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan

     memperlihatkan aslinya

c.  Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua

d.  Fotokopi KK dan KTP orang tua

e.  Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

f.   Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh)

     hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya, dan

g.  Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu)

     tahun sejak tanggal kelahirannya.

Jenis Akta Kelahiran

Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
Akta melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran

KK

PELAYANAN KK
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Kertonatan
Waktu Pelayanan : Hari kerja senin - sabtu dari jam 07.00 - 12.00
Tarif : -
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :
a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c. Lurah (Iembar ketiga) ; dan
d. Suku Dinas (Iembar keempat).
Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan persyaratan
a. Surat Pengantar RT/RW
b. KK lama
c. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
d. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/
    bercerai
e. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
f. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota
   keluarga karena cerai.
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Persyaratan Pembuatan KK
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
a. Surat Pengantar RT/RW
b. Biodata penduduk
c. KK lama
d. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
e. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
f. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)


e-KTP

LAYANAN e-KTP
Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam NegeriRepublik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
Konsep e-KTP
Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
Fungsi e-KTP

  • Sebagai identitas jati diri
  • Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
  • Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
  • Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Keunggulan dan kelemahan E-KTP
Keunggulan e-KTP
Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip.
E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
  •  Identitas jati diri tunggal
  • Tidak dapat dipalsukan
  • Tidak dapat digandakan

Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting) Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut: Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Kelemahan e-KTP
Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.
syarat dan prosedur pengurusan e-KTP
Syarat
  •        Berusia 17 tahun
  • Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/Desa
  • Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/Desa
  • Foto kopi Kartu Keluarga (KK)

Prosedur pembuatan e- KTP
  • Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
  • Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
  • Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
  • Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
  • Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
  • Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
  • Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
  • Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
  • Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan