This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kel1

Kel1
Kelurahan Desa Kertonatan

Woensdag 29 Januarie 2014

Buruh


  1. Pabrik rokok apache 

Potensi daerah di desa kertonatan diantaranya terdapatnya banyak pabrik yaitu pabrik rokok apache, pabrik percetakan buku, pabrik tekstil dan lain sebagaianya, gambar diatas adalah gambar pabrik rokok apache yang ada di kelurahan kertonatan, hal ini menguntungkan bagi para warga sekitar terutama lapangan pekerjaan, warga sekitar bagi masyarakat sekitar yang nganggur bisa menjadi karyawan pabrik tersebut, adapun untuk upah minimum regionalnya sesuai standar yaitu : Rp.1.150.000,-, dengan gaji segitu sudah lumayan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari cetus adi karyawan pabrik apache, selain keuntungan di bidang lapangan pekerjaan pabrik rokok menimbulkan banyak persoalan juga, polusi, pencemaran udara, pencemaran air adalah dampak negatifnya, akan tetapi hal tersebut bisa di cari solusinya dengan megadakan rapat bersama yang melibatkan hrd perusahaan, pejabat setempat dan polisi.

2. Percetakan buku CV. Putra Kertonatan

Gambar diatas adalah mesin pencetak buku yang dimiliki oleh CV Putra kertonatan, masyarakat sekitar pabrik percetakan buku mengaku senang dengan keberadaan pabrik tersebut karena dari segi ekonomis masyarakat sekitar bisa membuka lapak sembarang jajanan untuk para buruh, suminah mengatakan perharinya dia bisa menggambil keuntungan Rp.100.000,- kalau lagi pas tanggal muda perbulan dengan warung makan yang dia dirikan tepat pas di depan pabrik, CV putra kertonatan memiliki 100 karyawan, rata - rata karyawan menerima gaji UMR sukoharjo yaitu Rp.1.150.000,-

3. Home Industri Usus goreng



 


Gambar diatas adalah hasil salah satu home industri yang ada di kelurahan kertonatan, industri usus goreng sanggatlah menggiurkan, menginggat konsumen yang mulai menyukai usus goreng, ibu ani 30 tahun sudah menjalan kan bisnisnya selama 2 tahun, adapun omset per harinya mencapai Rp.1000.000,- bu ani mempunyai 2 orang karyawan, usus goreng ibu ani sudah di distribusikan untuk area kartasura dan mulai merambah ke solo.

Home Industri


  1. Pabrik rokok apache 

Potensi daerah di desa kertonatan diantaranya terdapatnya banyak pabrik yaitu pabrik rokok apache, pabrik percetakan buku, pabrik tekstil dan lain sebagaianya, gambar diatas adalah gambar pabrik rokok apache yang ada di kelurahan kertonatan, hal ini menguntungkan bagi para warga sekitar terutama lapangan pekerjaan, warga sekitar bagi masyarakat sekitar yang nganggur bisa menjadi karyawan pabrik tersebut, adapun untuk upah minimum regionalnya sesuai standar yaitu : Rp.1.150.000,-, dengan gaji segitu sudah lumayan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari cetus adi karyawan pabrik apache, selain keuntungan di bidang lapangan pekerjaan pabrik rokok menimbulkan banyak persoalan juga, polusi, pencemaran udara, pencemaran air adalah dampak negatifnya, akan tetapi hal tersebut bisa di cari solusinya dengan megadakan rapat bersama yang melibatkan hrd perusahaan, pejabat setempat dan polisi.

2. Percetakan buku CV. Putra Kertonatan

Gambar diatas adalah mesin pencetak buku yang dimiliki oleh CV Putra kertonatan, masyarakat sekitar pabrik percetakan buku mengaku senang dengan keberadaan pabrik tersebut karena dari segi ekonomis masyarakat sekitar bisa membuka lapak sembarang jajanan untuk para buruh, suminah mengatakan perharinya dia bisa menggambil keuntungan Rp.100.000,- kalau lagi pas tanggal muda perbulan dengan warung makan yang dia dirikan tepat pas di depan pabrik, CV putra kertonatan memiliki 100 karyawan, rata - rata karyawan menerima gaji UMR sukoharjo yaitu Rp.1.150.000,-

3. Home Industri Usus goreng



 


Gambar diatas adalah hasil salah satu home industri yang ada di kelurahan kertonatan, industri usus goreng sanggatlah menggiurkan, menginggat konsumen yang mulai menyukai usus goreng, ibu ani 30 tahun sudah menjalan kan bisnisnya selama 2 tahun, adapun omset per harinya mencapai Rp.1000.000,- bu ani mempunyai 2 orang karyawan, usus goreng ibu ani sudah di distribusikan untuk area kartasura dan mulai merambah ke solo.

Vrydag 03 Januarie 2014

Sejarah Singkat

Kertonatan adalah desa di kecamatan KartasuraSukoharjoJawa TengahIndonesia.Kertonatan adalah satu kelurahan di wilayah kecamatan kartasura, daerah ini sejak tahun 2006 berkembang pesat menjadi daerah incaran untuk pemukiman. kawasan perumahan baru tumbuh dan berkembang di Kertonatan. dari ujung timur sampai barat menjadi kawasan pemukiman yang asri, nyaman dan indah.
Tahun 1600(J) Adipati Trunojoyo dibantu Kraeng Galengsong memberontak pemerintah Mataram yang beribukota di Plered. Sunan Amangkurat I melarikan diri bersama keluarganya. Setelah pasukan Trunojoyo memenangkan pertempuran, mereka segera meninggalkan Plered dan membangun kekuatan baru di Kabupaten Kediri. Adipati Trunojoyo memproklamasikan diri sebagai raja yang berkuasa atas seluruh tanah Jawa.
Sementara itu Sunan Amangkurat I beserta keluarga dan para pengikutnya sudah berada di desa Ajibarang Kabupaten Banyumas. Dalam kondisi yang serba sulit, Sunan Amangkurat I jatuh sakit hingga akhirnya beliau wafat. Sesuai permintaannya sebelum meninggal, jenazah Sunan Amangkurat I dimakamkan di desa Tegalarum Kabupaten Tegal.
Pangeran Adipati Anom (putra Sunan Amangkurat I) menyatakan diri sebagai raja baru menggantikan ayahandanya, beliau bergelar Susuhunan Amangkurat II. Seluruh kekuatan yang masih setia segera dikumpulkan dan dipusatkan di kota Tegal, mereka bersepakat merebut kembali kekuasaan tanah Jawa yang sekarang berada dalam genggaman Adipati Trunojoyo. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Sunan Amangkurat II minta bantuan kekuatan tempur kepada kompeni Belanda di Batavia (Jakarta).
Tahun 1601(J) Sunan Amamangkurat II mengerahkan pasukan tempur yang sangat besar untuk menyerang Adipati Trunojoyo di Kabupaten Kediri. Pasukan Kediri kewalahan menghapi prajurit Mataram yang dibantu serdadu kompeni dengan persenjaataan moderen. Setelah melalui pertempuran dahsyat, Adipati Trunojoyo tertangkap dan dijatuhi hukuman mati. Kekuasaan Mataram berhasil ditegakkan kembali oleh Sunan Amangkurat II.
Usai menumpas pemberontakan Trunojoyo, Sunan Amangkurat II menarik pasukannya menuju Kabupaten Semarang, kemudian beliau memberi perintah kepada Pangeran Nrangkusumo agar membuka hutan Wanakerta dan dibangun menjadi kawasan permukiman. Dalam kurun waktu dua tahun hutan Wanakerta sudah berubah menjadi sebuah kota yang besar.
Pada hari Rebo Pon, tanggal 27 Ruwahtahun Alip 1603(J), bertepatan dengan tanggal 11 September 1680(M), Sunan Amangkurat II secara resmi menempati ibukota kerajaan yang baru. Sejak saat itu nama Wanakerta diganti dengan nama Kartasura Adiningrat. Dengan demikian sekarang ini (tahun 2010) Kartasura sudah berusia 330 tahun.
Sumber : Wikipedia 

Daftar Pegawai


Berikut Daftar Pegawai Desa Kertonatan Kartasura Sukoharjo
NoNamaJabatan
1WinartoKepala Desa
2Budi JatmikoSekretaris Desa
3HariyantoKaur pem
4Muh ArifinKaur keu
5Deni OktianiKur Umum
6DaryantoUlu ulu
7Joko TrianggonoKep Dusun I
8HaridjonoKep Dusun II

Maandag 23 Desember 2013

e-KTP

E-KTP

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam NegeriRepublik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.

KONSEP
Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.

LATAR BELAKANG
Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
·         Menghindari pajak
·         Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
·         Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
·         Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
·         Memalsukan dan menggandakan ktp
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

DASAR HUKUM

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:[4]
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana
Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri

FUNGSI DAN FORMAT e-KTP
Fungsi e-KTP
·        Sebagai identitas jati diri
·        Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
·        Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
·        Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Format e-KTP
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.  Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
Printing,yaitu pencetakan kartu
Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN E-KTP
Keunggulan e-KTP
Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip.
E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
·         Identitas jati diri tunggal
·         Tidak dapat dipalsukan
·         Tidak dapat digandakan
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:[8][7]
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Kelemahan e-KTP
Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.

SYARAT DAN PROSEDUR PENGURUSAN E-KTP
Syarat
1.      Berusia 17 tahun
2.      Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
3.      Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
4.      Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
PROSEDUR
1.      Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggila
2.      Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
3.      Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
4.      Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
5.      Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
6.      Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
7.      Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
8.      Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
9.      Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk_elektronik

Vrydag 20 Desember 2013

BPD

BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
1.      Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
2.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
3.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
4.      Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
5.      Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
6.      Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

Visi Misi

VISI
MENUJU DESA KEMAKMURAN MODERN dan BERBUDAYA

MISI

  1. Menciptakan iklim kehidupan masyarakat yang kondusif, aman dan damai.
  2. Mewujudkan pembangunan yang adil, merata dan demokratis.
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.